Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pada Proses Pencalonan Pilkada

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pencegahan atas potensi pelanggaran pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Salah satu bentuk pencegahan yaitu dengan memberikan surat himbauan kepada pihak-pihak yang bersinggungan terhadap proses pencalonan dalam rentang waktu akhir bulan Agustus hingga hari ini, Kamis (3/9/2020). Tahapan pendaftaran bakal calon kepada KPU Inhu selama 3 hari, terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020. Maka Bawaslu Inhu perlu mengingatkan KPU Inhu maupun peserta Pilkada yakni Parpol (Partai Politik) dan bakal pasangan calon sebagai bentuk pencegahan pelanggaran. Menurut ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP., M.Si, ada potensi pelanggaran etik, administrasi, bahkan Pidana Pemilihan pada proses Pencalonan kepala daerah. “Langkah awal yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan,” ungkapnya. Namun, jika terjadi pelanggaran dan memenuhi unsur, Bawaslu wajib melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu potensi pelanggaran Pidana Pemilihan berupa mahar politik. Hal ini telah disampaikan oleh Bawaslu Inhu kepada Parpol. Mahar politik maksudnya bakal calon kepala daerah memberikan imbalan kepada Parpol untuk mendapakan rekomendasi pencalonan. Hal ini diatur dalam pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU Pilkada. Sanksinya juga sudah diatur dalam pasal 187B dan 187C UU Pilkada. Bagi Parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Selanjutnya, menurut Dedi, perlu disampaikan kepada peserta pemilihan agar Bakal Calon yang akan mendaftar kepada KPU Inhu benar-benar melengkapi persyaratan pencalonan dan syarat calon dengan baik dan lengkap serta sesuai jadwal yang ditentukan. “Potensi terhadap Sengketa dalam proses pencalonan perlu juga kita cegah,” tutup Dedi. (Eel/3/9/2020).
Tag
Berita