Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno PDPB TW III 2026, Bawaslu Inhu Sampaikan Imbauan kepada KPU

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto

Indragiri Hulu,— Menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Inhu sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara akurat, transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam surat bernomor 3/PM.00/RA-03/09/2026 tertanggal 23 September 2026 tersebut, Bawaslu Inhu mengingatkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar memperhatikan sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah prinsip akurasi dan keabsahan data. Bawaslu meminta agar dilakukan pencermatan dan penyandingan data secara matang terhadap perubahan data pemilih, termasuk pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, perubahan status TNI/Polri, maupun pemilih yang pindah domisili.

Selain itu, Bawaslu Inhu juga mengimbau agar pelaksanaan rapat pleno dilakukan sesuai tata cara, mekanisme, dan ketentuan teknis yang berlaku. Hal ini penting agar setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dapat dilaksanakan secara tertib dan menghasilkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.

ws

Menurutnya, data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, setiap proses pemutakhiran dan rekapitulasi harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Bawaslu Inhu terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan data harus melalui proses pencermatan yang baik sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan,” demikian penekanan Dedi Risanto dalam konteks pengawasan PDPB.

Bawaslu Inhu juga memberikan perhatian terhadap transparansi dan keterbukaan informasi. Dalam surat imbauan tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu diminta menyampaikan serta memberikan Berita Acara Rapat Pleno PDPB beserta data elemen pemilih, termasuk data by name by address, kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, partai politik, dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dedi juga menyampaikan bahwa pengawasan PDPB tidak berhenti pada pelaksanaan rapat pleno, tetapi juga mencakup proses pencermatan terhadap setiap perubahan data serta tindak lanjut atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pihak terkait.

Menurutnya, Bawaslu Inhu akan terus mendorong adanya koordinasi dan keterbukaan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masukan maupun informasi yang berkaitan dengan perubahan data pemilih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai agar data yang direkapitulasi benar-benar menggambarkan kondisi pemilih secara mutakhir.

“Setiap masukan dan saran perbaikan yang disampaikan masyarakat maupun pihak terkait menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Karena itu, Bawaslu mendorong agar setiap informasi yang berkaitan dengan data pemilih dapat dicermati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dedi.

Selain pencermatan data, Bawaslu Inhu juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan publikasi hasil rekapitulasi PDPB. Informasi hasil rekapitulasi diharapkan dapat diumumkan secara berkala kepada masyarakat melalui media informasi resmi, laman web, maupun media sosial KPU Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi data pemilih. Masyarakat dapat memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan atau kondisi lain yang berpengaruh terhadap status seseorang dalam daftar pemilih.

Dengan disampaikannya surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, transparan, berkelanjutan, dan akuntabel.

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, selanjutnya menjadi salah satu momentum penting untuk melihat hasil pemutakhiran data pemilih selama periode triwulan ketiga tahun 2026 serta memastikan setiap perubahan data telah melalui proses pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari tugas pengawasan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas data pemilih dan memastikan hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi.

Penulis Dan Photo : Ardi masyar