Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Kawal Rapat Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026

Ketua dan anggota Bawaslu INHU Pada saat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Ketua dan anggota Bawaslu INHU Pada saat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Indragiri Hulu,– Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hulu, Dandim 0303 Indragiri Hulu, serta perwakilan partai politik.

Rapat diawali dengan pembukaan oleh Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam arahannya, Nugroho menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Ia menyampaikan bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Selain itu, besarnya jumlah pemilih dari kalangan generasi muda di Provinsi Riau juga menjadi perhatian yang perlu dipersiapkan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi Pemilu 2029.

Nugroho juga mengapresiasi dukungan dan sinergi Bawaslu, Disdukcapil, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Partai Politik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ronaldi Ardian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan turut mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Ronaldi menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota. Pemutakhiran tersebut mencakup perubahan data pemilih, antara lain pemilih baru, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta perubahan status kepemiluan lainnya.

“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan data pemilih menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. Dengan data yang terus diperbarui, diharapkan daftar pemilih yang digunakan nantinya semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ronaldi.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Indragiri Hulu pada Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 358.237 pemilih, terdiri dari 182.616 pemilih laki-laki dan 173.621 pemilih perempuan, yang tersebar di 194 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 2.141 pemilih dibandingkan dengan data PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Rekapitulasi tersebut selanjutnya dibahas bersama dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat pleno.

Bawaslu sampaikan catatan dan saran perbaikan terhadap Data TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Said M. Affandi, S.E., menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan catatan terhadap data yang disampaikan KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu adalah data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan data yang diterima Bawaslu, terdapat sebanyak 4.021 pemilih yang masuk dalam kategori TMS. Terhadap data tersebut, Bawaslu meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pengelompokan berdasarkan alasan TMS.
Bawaslu meminta agar dapat dijelaskan jumlah pemilih yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, pindah domisili, maupun alasan TMS lainnya, termasuk metode dan proses verifikasi yang dilakukan terhadap masing-masing kategori tersebut.

afase

Said menyampaikan bahwa pengelompokan dan verifikasi data TMS diperlukan untuk memastikan setiap perubahan status pemilih memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Data TMS perlu dilihat secara lebih rinci berdasarkan alasan dan hasil verifikasinya. Hal ini penting untuk memastikan setiap data yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Said.

Said menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pencermatan data, pengawasan langsung, serta penyampaian saran dan masukan kepada KPU guna memastikan setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu berharap seluruh catatan dan pertanyaan yang kami sampaikan dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan data pemilih. Prinsipnya, data yang ditetapkan harus benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Said.

Melalui rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berharap koordinasi dan sinergi antarlembaga terus diperkuat, khususnya dalam memastikan kualitas data pemilih di Kabupaten Indragiri Hulu. Bawaslu juga mendorong agar setiap data dan informasi hasil pengawasan dapat menjadi bahan pencermatan serta tindak lanjut dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tetap terlindungi.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar