Pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Inhu Selesai Tengah Malam
|
Rengat, (Bawaslu Inhu) – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengawasi hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten Inhu di Kantor KPU Inhu tadi malam, Minggu (9/07/2023) hingga pukul 00.00 WIB.
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu Akhmad Khaerudin selaku penanggungjawab pengawasan mengatakan bahwa kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Inhu telah berlangsung sejak hari Kamis (6/7/2023) secara bergantian mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Pimpinan dan sekretariat Bawaslu Inhu melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pengajuan perbaikan dokumen dan verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon DPRD di kantor KPU Inhu, hal ini di lakukan dalam upaya untuk pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa di kemudian hari,” kata Akhmad.
Tercatat sudah 18 partai Politik yaitu PBB, PSI, PKB, PKN, Partai Buruh, PKS, Partai Hanura, Partai Perindo, PDI-P, Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Ummat, PPP, dan Partai Gerindra yang mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg. 3 partai mengajukan perbaikan pada tanggal (8/07/2023) dan 15 partai mengajukan perbaikan di hari terakhir, Minggu (09/07/2023).
Masih menurut Akhmad, setelah pengajuan perbaikan dokumen peryaratan Bacaleg, tahapan selanjutnya adalah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang dijadwalkan mulai tanggal 10 Juli – 6 Agustus 2023. (Eel, 10/07/2023).
Tag
Berita