Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tahapan Pencalonan Sesuai Prosedur : Bawaslu INHU Lakukan Pengawasan Melekat

Ketua dan anggota Bawaslu INHU Pada Saat Melakukan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati INHU Pada Tahun 2024 di Kantor KPU

Ketua dan anggota Bawaslu INHU Pada Saat Melakukan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati INHU Pada Tahun 2024 di Kantor KPU

Indragiri Hulu, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengawasan secara melekat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu pada Kamis, (29/08/2024).

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, SH. proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sudah dibuka pada 2 hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tetapi sepertinya Bakal Pasangan Calon memilih pada hari terakhir untuk mendaftar ke KPU Inhu.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 27-29 Agustus 2024, namun sepertinya ketiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu secara serentak mendaftar pada hari terakhir," ujar Dedi.

Ditambahkannya ketiga bakal pasangan calon tersebut mendaftarkan diri sesuai dengan waktu yang sudah disepakati Tim Penghubung Paslon dengan KPU Inhu. Pasangan R.Haryono - Elda Suhanura mendaftar pada pukul 12.15 WIB, pasangan Rezita Meylani Yopi - Suhardi pada pukul 15.00 WIB, dan pasangan Ade Agus Hartanto - Hendrizal hadir pada pukul 17.30 WIB di KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

"Masing-masing pasangan calon sudah mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Semua berlangsung dengan lancar, aman, tertib dan kondusif, kami dari pihak Bawaslu Inhu mengapresiasi tim keamanan TNI dan Polri dalam mengamankan proses pendaftaran di KPU Inhu," jelasnya.

Ditempat yang sama pula, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra, menyampaikan bahwa semua tahapan dan proses pendaftaran sudah dilalui oleh pihak penyelenggara dan pihak yang mendaftar.

"Alhamdulillah prosesnya sudah kita lewati bersama. Pihak penyelenggara dalam hal ini KPU sudah melaksanakan sesuai prosedur dan begitupun masing-masing calon sudah melengkapi berkas yang harus diserahkan," jelas Dwi Apriansyah atau dikenal Yayan.

Ditambahkan Yayan, pihak Bawaslu memastikan pihak KPU dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjalankan seluruh rangkaian prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur sesuai perundang-undangan.

Pendaftaran Bapaslon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Indragiri Hulu secara resmi ditutup oleh KPU pada pukul 23.59 WIB dihari yang sama sesuai ketentuan Peraturan KPU dengan jumlah pandaftar yaitu sebanyak 3 Bapaslon.

Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas persyaratan, sementara itu juga bersamaan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.**

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar