Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Presedur dan Mekanisme Sesuai, Bawaslu INHU Lakukan Lakukan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal

Ketua Bawaslu INHU Pada saat Melaksanakan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Desa Danau Rambai kecamatan Batang Gansal

Ketua Bawaslu INHU Pada saat Melaksanakan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Desa Danau Rambai kecamatan Batang Gansal

Pasca di rekomendasikan oleh Bawaslu INHU , 1 TPS yang melaksanakan PSU Yakni TPS 12 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2024 

Ketua Bawaslu INHU Menyebutkan pelaksanakan PSU pada hari ini merupakan Hasil dari Rekomendasi Bawaslu INHU Kepada KPU INHU 

sesuai dengan Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," Jelas Dedi Risanto saat mengawasi PSU di TPS 012 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten INHU Sabtu (17/2).

Untuk memastikan pelaksanaan PSU, Bawaslu INHU menerjunkan Tim untuk melakukan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Danau Rambai yang juga di dampingi Oleh Bawaslu Riau 

Tim guna memastikan proses pelaksanaan PSU yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang,” tambah Dedi Risanto.

Dedi juga mengatakan, PSU adalah kejadian yang harus perhatian oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Seluruh area yang PSU menjadi perhatian penuh Bawaslu, PSU ini kejadian yang luar biasa dan harus di perhatian baik itu penyelenggara pemilu, pemerintah setempat dan aparat penegakan hukum,” Pungkas Dedi
 

Penulis dan Editor : Ardi Amsyar (Humas Bawaslu INHU)