Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Peranap Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) - Persoalan data pemilih menjadi masalah yang krusial dalam setiap gelaran Pemilu atau Pilkada. Upaya yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara dalam mengantisipasi hal tersebut menjadi keseriusan yang mendasari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan cara pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan metode turun langsung ke rumah masyarakat. Hal ini dilakukan  tidak lain untuk memastikan dan menjaga hak pilih setiap warga negara. Tahapan pemutakhiran data pemilihan masih terus berlanjut. Proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga sampai 3 Oktober 2020. Dan pengumuman DPT oleh PPS paling lambat 6 Desember 2020. Dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih pada pilkada tahun 2020 ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peranap membuat posko pengaduan daftar pemilih di kantor Panwaslu Kecamatan Jl. Pendidikan Kelurahan Peranap, pada Senin (17/8/2020). Irjon Yusarif selaku ketua Panwaslu Peranap menerangkan bahwa, Panwaslu Peranap memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan mengenai daftar pemilih pada Pilkada tahun 2020. "Posko pengaduan daftar pemilih untuk menampung aduan masyarakat terkait daftar pemilih. Tujuan kita untuk mempermudah dan memberikan layanan bagi masyarakat," terangnya. "Kami berharap masalah daftar pemilih ini tuntas. Tidak berlarut-larut bermasalah tiap ada pemilu atau pemilihan. Pada Pilkada 2020 ini jangan sampai ada satu orang pun masyarakat yang kehilangan hak pilihnya," tegas Irjon. Selanjutnya, tertulis di bagian bawah baliho nomor kontak pribadi ketiga komisioner Panwaslu Kecamatan Peranap, yaitu Irjon Yusarif, M Syahrial, dan Seprinaldi. (Eel/19/8/2020).
Tag
Berita