Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Se-Inhu Bedah Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) mengenai penanganan temuan dan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Irma Bunda Pematang Reba beberapa hari yang lalu, pada Jum'at (23/10/2020). Peserta dalam kegiatan tersebut berjumlah 42 orang yang terdiri atas ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Inhu. Sementara itu, yang menjadi narasumber adalah anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata SH dan Pimpinan Bawaslu Inhu. Selanjutnya, narasumber dari unsur eksternal Pengawas Pemilu yaitu Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman, SH, MH. Menurut ketua Panitia Penyelenggara Ramdhani Syami SE, Rakernis ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan dan mendiskusikan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 yang belum lama diundangkan. Hal-hal yang diatur berupa tata cara penangan pelanggaran Pilkada serentak lanjutan tahun 2020. “Rakernis ini untuk memberikan pemahaman bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Inhu tentang Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” terangnya. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu tertanggal 23 s/d 24 Oktober 2020. “Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat memahami teknis penanganan pelanggaran Pilkada yang terjadi di daerah masing-masing,” tutup beliau. (Eel, 26/10/2020).
Tag
Berita