Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Peranap Berikan Peringatan Tertulis Kampanye Paslon Nomor Urut 2

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Panwaslu Kecamatan Peranap memberikan Peringatan Tertulis kepada Penanggung Jawab kampanye Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat di Kelurahan Peranap beberapa hari yang lalu, pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/167/XI/2020/Intelkam, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye berupa kampanye Dialogis Paslon Rezita Meylani Yopi – Junaidi Rachmat bertempat di rumah Tamrin Umar yang beralamat di Kelurahan Peranap. Jumlah peserta kampanye tertulis +- 50 orang. Ketua Panwaslu Peranap Irjon Yusarif mengungkapkan bahwa Panwaslu Peranap telah melakukan langkah pencegahan pelanggaran sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan. Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan Panwaslu yaitu berkoordinasi dengan pihak tuan rumah dan menyampaikan hal-hal larangan kampanye serta patuh protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, hal yang sama disampaikan kepada penanggung jawab kampanye melalui handphone. “Kami telah berkoordinasi dengan tuan rumah dan penanggung jawab kampanye sebelum kegiatan kampanye,” ungkap Irjon. Menurutnya, langkah pencegahan merupakan langkah awal yang mesti dilakukan oleh pengawas pemilu di lapangan. Akan tetapi, pada sekira pukul 20.00 WIB, terlihat kehadiran massa lebih dari 50 orang. Selain itu terlihat adanya kegiatan di luar rumah dengan menggunakan tenda. Dalam kegiatan kampanye turut hadir Gubernur Riau H. Syamsuar dan Bupati Inhu Yopi Arianto. Atas kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Peranap memberikan Surat Peringatan Tertulis kepada Penanggung Jawab Kampanye. Menurutnya, patut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 pada Pasal 58 ayat (2) huruf a dan b. “Berselang sekira 20 menit, kampanye tidak dilanjutkan dan massa akhirnya bubar dengan sendirinya,” terang Irjon. (Eel, 24/11/2020).
Tag
Berita