Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu, Bawaslu INHU Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi

Anggota Bawaslu INHU Salestia Deni SH.,MH

Anggota Bawaslu INHU Salestia Deni SH.,MH 

Rengat – Meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan belum berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu terus mengintensifkan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Salah satu fokus yang terus disosialisasikan adalah pemahaman mengenai berbagai jenis pelanggaran pemilu agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, Bawaslu memandang bahwa pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan merupakan langkah awal dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Salestia Deni, SH., MH, mengatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu agar tidak hanya mampu menghindarinya, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan memahami jenis-jenis pelanggaran pemilu, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi," ujar Salestia Deni.

Menurutnya, secara umum terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang perlu dipahami masyarakat, di antaranya pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, seperti penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.

Salestia Deni menambahkan bahwa pada masa non-tahapan seperti saat ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terus mengoptimalkan kegiatan edukasi melalui media sosial, website, serta berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan komunitas.

"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu terus mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin memahami aturan kepemiluan dan berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran," tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Melalui semangat "Ayo Awasi Bersama", Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, serta bermartabat.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar