Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Pelepasan Patroli Money Politic, Bawaslu Inhu siap cegah dan tindak Politik Uang

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto saat melakukan Cek Pasukan Apel Siaga Pengawasan Pada Tahapan masa tenang yang di dampingi oleh Forkopimda INHU

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto saat melakukan Cek Pasukan Apel Siaga Pengawasan Pada Tahapan masa tenang yang di dampingi oleh Forkopimda INHU

Bawaslu Indragiri Hulu gelar Apel Siaga Pengawasan dan Pelepasan Patroli Money Politic, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Rengat pada Pukul 09.00 WIB pagi Minggu, tanggal 11 Februari 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk gelar pasukan Patroli Money Politic yang terdiri dari Pengawas Pemilu yaitu Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS Se Kabupaten Indragiri Hulu, Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Indragiri Hulu, Pasukan Samapta Bhayangkara Polres Inhu, Pasukan Kodim 0302 INHU dan Pasukan Satpol PP Kab Indragiri Hulu.

Apel Siaga juga dihadiri oleh Kapolres Inhu, Kajari Inhu, Dandim 0302 Inhu, Kasatpol PP Kab. Inhu, Anggota Bawaslu Kab Inhu, Ketua KPU Kab. Inhu, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Kesbangpol Inhu. 
Bertindak selaku Pembina Apel Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP., M.Si, yang dalam arahannya Ketua Bawaslu Inhu berpesan kepada seluruh Peserta Apel bahwa
tahapan demi tahapan penyelenggaran pemilu sudah hampir sampai di  penghujung tahapan, serta merupakan hari pertama memasuki masa tenang kampanye. Selanjutnya,  perihal masa tenang pemilu Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye pada masa 
tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum, yang berbunyi “masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk  melakukan aktivitas kampanye pemilu” yang berlangsung mulai dari tanggal 11 Februari hingga 13  Februari 2024 hingga pada hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024. 
Selain itu, berdasarkan pengalaman pada masa lalu pada pemilu-pemilu sebelumnya terdapat 
kerawanan pelanggaran yang berpotensi dilakukan pada masa tenang yaitu adanya politik uang,  berbagai modus dilakukan di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang  dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya  kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, atau penyelenggara  Pemilu, lanjut Dedi.

Selanjutnya dikonfirmasi secara terpisah pasca kegiatan Apel kepada Salestia Deni, Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, Apel Siaga Pengawasan dan Pelepasan Patroli Money Politic Pemilu 2024 di Kabupaten  Indragiri Hulu tidak sekedar di lakukan secara simbolis atau seremonial belaka, kegiatan ini di  maksudkan untuk benar-benar bekerja nyata dalam melakukan pemberantasan money politics, Tim  Patroli Money Politics yang terdiri dari gabungan unsur yaitu Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dibantu  TNI dan Satpol PP akan terus bergerak melakukan Patroli selama masa tenang hingga hari pemungutan  suara untuk mencegah dan menindak tegas pelaku money politic.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar