Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng LBHI Batas Indragiri, Bawaslu Inhu Bahas Layanan Bantuan Hukum bagi Pengawas Pemilu

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengundang LBHI Batas Indragiri untuk memberikan pemaparan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Inhu, hari ini Kamis (25/05/2023). Akhmad Khaerudin selaku Kordinator Divisi yang membidangi bagian hukum Bawaslu Inhu mengatakan bahwa, Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas perlu memahami perlindungan hukum dan adanya layanan bantuan hukum. “Pengawas Pemilu rentan mengalami permasalahan hukum, untuk itu perlu perlindungan hukum dan layanan bantuan hukum oleh bagian hukum Bawaslu,” kata Akhmad. Menurutnya, secara khusus bantuan hukum bagi pengawas pemilu sudah diatur dalam Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Selain itu, LBHI Batas Indragiri memaparkan secara umum peran Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum dalam penegakan hukum dan advokasi klien yang berhadapan dengan permasalahan hukum. (Eel/25/05/2023).
Tag
Berita