Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penyelesaian Sengketa se Inhu Bahas Evaluasi Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang membidangi Penyelesaian Sengketa mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada tahapan verifikasi faktual Bakal Calon DPD pada Pemilu 2024. Kegiatan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Inhu Pematang Reba, Selasa (14/3/2023). Rakor tersebut ditaja oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu. Dijelaskan oleh Akhmat Khaerudin selaku Koordintor Divisi tersebut, bahwa kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual bakal calon DPD tahap satu dan persiapan pengawasan verifikasi faktual tahap dua. "Pengawasan verifikasi faktual bakal calon DPD yang telah dilaksanakan perlu dievaluasi untuk dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu," terang Akhmat. "Jelang Pemilu 2024, rangkaian tahapan Pemilu semakin padat. Sehingga pengawas pemilu dituntut untuk melaksanakan pengawasan secara ketat, mengupayakan pencegahan, dan menindak tiap pelanggaran pemilu," lanjutnya. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Akhmat Khaerudin dari unsur Bawaslu. Selain itu, dari KPU Inhu turut menjadi narasumber yaitu Fitra Rovi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Eel, 15/3/2023).
Tag
Berita