Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Riau Ikuti Sosialisasi dan Diskusi Penerapan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 secara Daring

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Bawaslu Provinsi Riau mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Riau dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait teknis pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu secara daring tadi pagi, Jum’at (15/10/2021). Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Riau H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. Beliau menyampaikan bahwa, terkait bantuan hukum di lingkungan Bawaslu mengacu pada Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Setelahnya, pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Hasanul Asy’ary, SH selaku staff ahli Divisi Hukum Bawaslu Riau dengan tema tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu. Pada saat diskusi, muncul banyak pertanyaan peserta mengenai teknis yang belum diatur secara rinci. Terkait hal tersebut, diakui oleh banyak peserta, bahwa secara kajian dan praktek, Perbawaslu tersebut belum dilaksanakan. “Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 selama ini seakan luput dari perhatian kita. Karena Pengawas Pemilu disibukkan dengan kerja-kerja Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Risanto di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menyosialisasikan rencana program penyediaan layanan bantuan hukum berbasis digital. (Eel, 15/10/2021).
Tag
Berita