Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Sampaikan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti Kepada Mahkamah Konsitusi dalam menghadapi PHPU 2024

Ketua Dedi Risanto dan anggota Dwi Apriansyah Indra serta Staf bawaslu Inhu El Hadi Saat menyerahkan Keterangan tertulis dan alat bukti di Gedung MK

Ketua Dedi Risanto dan anggota Dwi Apriansyah Indra serta Staf bawaslu Inhu El Hadi Saat menyerahkan Keterangan tertulis dan alat bukti di Gedung MK

Pematang Reba - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti ke Mahkamah Konsitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Jakarta, Senin 06/05/2024.

Hadir dalam Penyampaian Keterangan Tertulis dan Alat Bukti ke Mahkamah Konsitusi terkait PHPU 2024 adalah Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dwi Apriansyah Indra, serta Staf Sekretariat El Hadi.

Kehadiran kami ke MK, karena posisi Bawaslu dalam PHPU Pileg 2024 sebagai Pihak Pemberi Keterangan, maka kami menyampaikan keterangan Tertulis dan Alat bukti" kata Dwi Apriansyah Indra di Gedung MK saat di hubungi oleh Tim Humas Bawaslu Inhu, Senin 06/05/2024.

Dwi Apriansyah mengatakan, sebagai pihak Pemberi Keterangan diberikan waktu menyerahkan keterangan Paling lama satu hari sebelum Persidangan dilaksanakan oleh MK.

"Keterangan Tertulis yang di sampaikan berkaitan dengan permohonan PHPU yang telah di Register oleh Panitera MK. Untuk Riau total ada 11 permohonan, sementara untuk Kabupaten Inhu terdapat 2 (dua) permohonan untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu" ungkap Kordiv Hukum tersebut.

Sidang pemeriksaan oleh MK untuk Permohonan PHPU Provinsi Riau akan dilaksanakan pada hari Selasa 07/05/2024 di Ruang Sidang Utama MK Jakarta.

Penulis : Ardi Amsyar