Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Sambut Reformasi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2024

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyosialisasikan serta membuka forum diskusi bersama Staf Pelaksana Teknis terkait Keputusan Ketua Bawaslu RI mengenai pedoman pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu di ruang rapat kantor Bawaslu Inhu, kemaren Senin (10/10/2022). Forum dibuka oleh Mulianto selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan pedoman pencegahan melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. “Pedoman pencegahan diterbitkan untuk menata kembali dan menertibkan arsip pelaksanaan pencegahan berdasarkan amanat UU dan Peraturan Bawaslu,” terang Mulianto. Dasar pencegahan yang beliau maksud yaitu pada pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu.” Selanjutnya komitmen Bawaslu dalam menjalankan amanah UU tersebut diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sebelum acara ditutup, peserta diskusi menyepakati tiap divisi akan mempelajari dan menyusun teknis pencegahan sesuai dengan arahan dan semangat baru yang tertuang dalam pedoman pelaksanaan pencegahan dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai. (Eel, 11/10/2022).
Tag
Berita