Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INHU MINTA KPU UNTUK PASTIKAN TIDAK ADA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MENJADI PEMILIH

Kordiv P2h Said M affandi Pada saat melakukan  monitoring dan supervisi pada rekapitulasi Daftar pemilih hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Desa Semelinang Darat kecamatan Peranap

Kordiv P2h Said M affandi Pada saat melakukan  monitoring dan supervisi pada rekapitulasi Daftar pemilih hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Desa Semelinang Darat kecamatan Peranap

Indragiri Hulu - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Indragiri Hulu Said M Affandi minta kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk memastikan tidak ada data orang yang sudah meninggal dunia masih muncul atau terdaftar sebagai pemilih. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan pada saat pemilihan 27 November 2024 mendatang.

"Tidak boleh lagi ada data orang yang sudah meninggal dunia masih tercantum di daftar pemilih karena hal tersebut bisa disalahgunakan pada saat pencoblosan 27 November 2024," tegasnya.

Pernyataan Said M affandi tersebut disampaikan pada saat menghadiri monitoring dan supervisi pada rekapitulasi Daftar pemilih hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Desa Semelinang Darat kecamatan Peranap, Kamis 01/08/2024.

Said juga meminta kepada KPU agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, agar anggota keluarga yang sudah meninggal dan masih tercantum dalam DPT untuk bisa diproses akte kematiannya agar bisa diverifikasi datanya dan dihapus dari DPT nanti sebelum ditetapkan.

“Kita Minta KPU agar bisa mengidentifikasi warga yang sudah meninggal dan masih tercantum dalam DPT dikarenakan tidak adanya surat kematian agar bisa di sosialisasikan untuk mengurus surat kematian sehingga nanti di dalam DPT Pilkada Serentak tidak ada lagi muncul nama yang sudah meninggal yang ada dalam DPT", ungkapnya.

Selanjutnya ketua bawaslu INHU Dedi Risanto menyampaikan bahwa Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini adalah Tahapan yang krusial dalam rangka menjaga Hak Pilih masyarakat.

“Kita hadir untuk memastikan seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar dalam DPT Pilkada Serentak tahun 2024 dan bisa mengunakan Hak Pilihnya tanpa ada paksaan", ungkap Dedi.

Selanjutnya Dedi juga menghimbau kepada seluruh jajaran pengawas yang ada di kabupaten Indragiri Hulu untuk tetap mencermati Daftar Pemilih yang akan dilakukan Rapat Pleno oleh PPS untuk tingkat desa dan PPK untuk pleno tingkat kecamatan.

"Kita Imbau Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwascam agar mencermati Data Hasil Pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan Pleno oleh kawan-kawan PPS dan PPK", kata Dedi lagi.

Berdasarkan tahapan rapat pleno rekapitulasi Daftar pemilih hasil Pemutakhiran tingkat Desa dari tanggal 1 - 3 Agustus 2024 dan tingkat Kecamatan pada tanggal 5 - 7 Agustus 2024, sedangkan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9 - 11 Agustus mendatang..*

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar