Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Penelitian Syarat Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Inhu

Rengat, (Bawaslu. INHU) – Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menghadiri  rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil penelitian syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020. Rapat pleno terbuka dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu di kantornya kemaren, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Dari hasil rapat Pleno KPU Inhu, kelima bakal pasangan calon mesti melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Hal tersebut karena terdapat persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Proses penyerahan kembali berkas persyaratan bakal calon dilaksanakan oleh KPU Inhu kepada bakal calon melalui LO ‘penghubung’ atau perwakilan partai politik (Parpol) pengusung. “KPU mengembalikan dokumen persyaratan semua bakal calon Inhu untuk diperbaiki,” kata Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu saat menghadiri sekaligus mengawasi kegiatan rapat pleno terbuka KPU Inhu. Berkas kelima Paslon dikembalikan KPU Inhu untuk dilakukan perbaikan. Sesuai tahapan, rentang waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon tertanggal 14 sampai dengan 16 September 2020. (Eel/14/9/2020).
Tag
Berita