Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Menghadiri Rapat Persiapan Menghadapi New Normal Covid-19

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) - Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri undangan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka Rapat Persiapan Menghadapi New Normal Covid-19 di Auditorium Yopi Arianto Lt.4 Kantor Bupati Inhu pada, Sabtu (30/5/2020). Dalam rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak dan instansi di Kabupaten Inhu, di antaranya yaitu Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 0302, Forkopinda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Kapolsek, dan KNPI. Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Inhu yaitu Khairizal, SE, M.Si, dalam hal ini sebagai wakil ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjunya pemaparan disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK Pemberlakuan New Normal di Kabupaten Inhu belum ditentukan waktunya. Pemberlakuan New Normal akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Maka rapat persiapan Menghadapi New Normal Covid-19 ini sebagai langkah persiapan dan menampung pendapat atau usulan berbagai pihak di Kabupaten Inhu. Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Kab. INHU membenarkan bahwa ia hadir dalam rapat Persiapan Menghadapi New Normal Covid-19.  Beliau menjelaskan kepada tim Humas Bawaslu Inhu melalui handphone pada Sabtu (30/5/2020). "Rapat yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Inhu sifatnya koordinasi. Membahas hal-hal yang dianggap urgen sebagai persiapan Menghadapi New Normal Covid-19," ungkap Dedi. Beliau melanjutkan bahwa, New Normal Covid-19 dapat disimpulkan maksudnya yaitu  kembali beraktifitas seperti biasa, namun perlu memperhatikan gaya hidup bersih, sering cuci tangan, jaga jarak, memakai masker, tidak bersalaman dan lain sebagainya. Ketika dimintai pendapat mengenai persiapan Bawaslu Inhu dalam Pilkada 2020, Dedi menyampaikan, Bawaslu Inhu akan berkomunikasi dengan berbagai pihak dan stake holder dalam pengawasan Pilkada 2020. Namun sebagai Lembaga struktural, terhadap kebijakan strategis, Bawaslu Inhu tentu berdasarkan instruksi atau peraturan tekhnis sebagai payung hukum yang dibuat lembaga dalam kinerja pengawasan Pemilu atau Pilkada. Dalam kondisi saat ini, secara umum Bawaslu menunggu peraturan KPU tentang tahapan Pilkada 2020, setelahnya langkah pertama Bawaslu akan mengaktifkan Pengawas Ad hoc yang dinonaktifkan beberapa bulan yang lalu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Pada intinya, Bawaslu Inhu siap awasi Pilkada 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19," tegas Dedi.  (Eel, 30 Mei 2020).
Tag
Berita
Publikasi