Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Mengawasi Proses Klarifikasi terhadap Kegandaan Dukungan Parpol

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengawasi kegiatan KPU Inhu dalam melaksanakan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik (Parpol) yang belum dapat ditentukan statusnya. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Inhu, Senin (5/9/2022). Klarifikasi secara langsung  terhadap anggota Parpol dijadwalkan selama dua hari, yaitu tanggal 4 s.d 5 September 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 perihal pedoman KPU dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol. Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu Akhmad Khaerudin, Bawaslu Inhu terus mengawasi secara melekat proses pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol. Langkah utama yang dilakukan oleh Bawaslu Inhu yaitu upaya pencegahan terjadinya sengketa tahapan penetapan Parpol dan pencegahan pelanggaran lainnya. “Bawaslu Inhu fokus dan serius mengawasi dan melakukan upaya pencegahan sengketa dan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol,” papar Akhmad. Beliau juga menjelaskan bahwa ketentuan klarifikasi terhadap anggota Parpol diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa keanggotaan Parpol belum memenuhi syarat apabila satu anggota Parpol terdaftar pada lebih dari satu Parpol. Untuk menindaklanjutinya, Parpol dapat megunggah surat pernyataan sebagai anggota Parpol di Sipol. Jika surat pernyataan masih terdapat pada lebih dari satu Parpol, maka dilaksanakan klarifikasi secara langsung oleh KPU terhadap anggota Parpol dimaksud. (Eel, 6/9/2022).
Tag
Berita