Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Menangani Proses Penyelesaian Sengketa Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan rangkaian proses Penyelesaian Sengketa antara Pemohon dr. Nurhadi, SpOG dan Kapt. Tony Sutianto, SH sebagai Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Inhu dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu di Ruang Sentra Gakkumdu Jl. Batu Canai Pematang Reba sejak hari Senin (3/8/2020). Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Dody Fernando, SH., MH mengajukan permohonan kepada Bawaslu Inhu atas objek sengketa yaitu Berita Acara KPU Inhu berupa Rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di tingkat Kabupaten beberapa minggu yang lalu, pada Selasa (21/7/2020). Menurut Akhmad Khaerudin, S.Sos.I selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu sekaligus sebagai pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa, pemohon mengajukan permohonan karena merasa dirugikan atas Berita Acara KPU Inhu berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kabupaten. "Kami mengundang pemohon dan termohon dalam musyawarah tertutup pada Senin (3/8/2020, namun tidak tercapai kesepakatan," Ungkap beliau. Selanjutnya Bawaslu Inhu meneruskan rangkaian penyelesaian sengketa melalui musyawarah terbuka pada tanggal 5 s.d 7 Agustus 2020. Rangkaian tersebut berupa pembacaan permohonan, pembacaan jawaban termohon, pemeriksaan bukti tertulis, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli  dan penyampaian kesimpulan. Dalam ketentuan tekhnis, Bawaslu harus menyelesaikan proses penyelesaian sengketa selama 12 hari. "Rencana, putusan akan kita bacakan secara daring pada hari Minggu (9/8/2020)," tutup Akhmad. (Eel, 7 Agustus 2020).
Tag
Berita