Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU lakukan Ujian Evaluasi Kinerja Panwascam

Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu INHU M Lukman said saat Memberikan arahan Kepada Peserta

Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu INHU M Lukman said saat Memberikan arahan Kepada Peserta 

Pematang Reba – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menggelar ujian evaluasi penilaian kinerja pada Pemilihan Tahun 2024. Sebanyak tiga puluh dua peserta Panwascam existing se Kabupaten Indragiri Hulu mengikuti ujian evaluasi, Minggu (28/04/2024).

Ujian tersebut bertujuan untuk menilai kinerja para anggota Panwascam selama proses Pemilu tahun 2024, dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan Bawaslu Republik Indonesia.

Jika ada peserta Existing yang mengikuti tes Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat
mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu INHU M Lukmam Said, menyampaikan bahwa ujian ini sesuai dengan arahan dan instruksi Bawaslu Republik Indonesia, dimana setiap Panwascam existing wajib mengikuti ujian evaluasi kinerja.

“Hari ini kami melaksanakan ujian evaluasi penilaian kinerja Panwascam yang masuk kategori peserta existing. Hal ini merupakan instruksi langsung Bawaslu RI, agar setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mengelar ujian penilaian kinerja,” tuturnya.

Dikatakannya juga, bahwa hasil ujian tersebut akan menjadi dasar bagi Kita menilai kelayakan kinerja Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 nanti.

“Ujian ini menjadi dasar kami menilai kelayakan peserta seleksi kategori Panwascam existing, apakah mereka layak untuk meneruskan masa bakti atau pun diganti, yang kemudian akan dengan melakukan dari pendaftar baru,” tandasnya.

Adapun untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru, M Lukman Said mengatakan akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Dalam hal ini Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru,” pangkasnya.

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar