Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 04 Perkebunan Sungai Lala.

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto bersama Ketua Bawaslu RI

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto bersama Ketua Bawaslu RI

Pematang Reba - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Risanto, S.IP,SH,M.Si. menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melekat untuk mencegah adanya Peserta Pemilu atau Pihak-Pihak tertentu yang melakukan kampanye saat tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Jangan sampai Pada saat pemungutan suara ulang ada yang berkampanye. Ada yang melakukan politik uang" ungkap Dedi, Rabu (20/6/2024). 

Lebih jauh Dedi mengungkapkan akan melakukan proses pencegahan dan imbauan terhadap Peserta Pemilu. Sekaligus memperketat pengawasan jajarannya, baik saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun ketika proses rekapitulasi hasil PSU nantinya.

"Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Maka di jajaran kita harus memperketat proses pengawasan, baik nanti di TPS serta rekapitulasi di TPS dan tingkat kecamatan", katanya melanjutkan. 

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragri Hulu Berdasarkan Jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU RI akan melakukan PSU dan Pemungutan suara Ulang (PSU) Pada tanggal 29 Juni 2024.

 

Penulis dan Foto : Ardi Piliang