Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Imbau KPU INHU Pastikan Proses Pencalonan Berjalan Sesuai Jadwal

Ketua dan Anggota Bawaslu INHU

Ketua dan Anggota Bawaslu INHU 

Inhu, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) imbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) INHU terkait proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu.

Hal tersebut disampaikan melalui surat himbauan Bawaslu Inhu no 082/PM.00.02/K/RA-03/8/2024 tentang himbauan tahapan  pencalonan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, SH. menyampaikan dalam surat tersebut 4 poin himbauan untuk KPU Inhu. Pertama, melaksanakan tahapan pencalonan kepala daerah sesuai dengan jadwal sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU RI No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua, melaksanakan proses pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan dan penetepan pasangan calon sesuai dengan peraturan KPU RI No. 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga, melaksanakan rangkaian proses tahapan pencalonan kepala daerah dengan upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan.

Keempat, memberikan informasi atau koordinasi dengan Bawaslu Inhu terkait tahapan pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah yang di anggap perlu dan patut untuk dilakukan pengawasan.

Hal senada disampaikan oleh Kordiv. P2H Bawaslu Inhu, Said M Affandi, SE. menyampaikan bahwa komunikasi dan koordinasi sangat penting untuk dilaksanakan agar bisa menghindari terjadinya permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

"Memang sangat diharuskan untuk selalu membangun koordinasi dan komunikasi, guna pencegahan terjadinya sengketa masalah pada saat proses pendaftaran calon kepala daerah nanti. Sejauh ini komunikasi Bawaslu dan KPU Inhu berjalan dengan baik, kami berharap kedepannya sinergitas ini menghasilkan pelaksanaan demokrasi yang terbaik untuk kabupaten Inhu," jelas Said saat dikonfirmasi pada Selasa, (27/08/2024). 

Selanjutnya Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dwi Apriansyah Indra menyampaikan Penerimaan pendaftaran merupakan salah satu tahapan di mana Kpu Inhu harus teliti memeriksa berkas calon maupun pencalonan dengan menyandingkan dokumen yang telah di unggah ke Silon dengan dokumen fisik. 

Pasangan Calon juga kita himbau agar selalu memanfaatkan ruang help desk yang telah disediakan oleh Kpu Inhu agar saat penerimaan pendaftaran berkas lengkap sesuai peraturan Kpu sehingga Kpu Inhu tidak mengeluarkan BA pengembalian berkas pendaftaran apabila belum lengkap atau tidak sesuai, mengingat tahapan pendaftaran hanya 3 hari Ungkap Dwi apriansyah Indra.

Penulis : Ardi Amsyar