Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Imbau KPU INHU agar Pembentukan badan adhoc sesuai dengan Prosedur

Kordiv Pencegahan,Humas dan Parmas Bawaslu INHU Said M Affandi di Ruang kerja nya.

Kordiv Pencegahan,Humas dan Parmas Bawaslu INHU Said M Affandi di Ruang kerja nya.

Pematang Reba – Dalam upaya mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten INHU. Imbauan ini, yang dikeluarkan dengan nomor 039/PM.03.01/K.RA-03/4/2024

Imbauan tersebut didasari oleh berbagai dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012, dan Keputusan KPU Nomor 475 dan 476 Tahun 2024.

Dalam imbauannya, Bawaslu INHU menekankan beberapa hal penting, termasuk memastikan pembentukan badan adhoc dilaksanakan tepat waktu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, serta menjalankan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar proses ini mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kordinator Divisi Pencegahab Parmas dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu , Said M Affandi mengungkapkan Tujuan dari imbauan ini adalah untuk memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Diharapkan KPU Kabupaten  Indragiri Hulu serta semua pihak terkait dapat melaksanakan langkah-langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Ungkapnya.

Selain itu, Said juga mengatakan “Melalui imbauan ini, Bawaslu mendorong beberapa langkah penting agar pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu berjalan lancar di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Langkah-langkah tersebut meliputi memastikan pelaksanaan pembentukan dilakukan tepat waktu, aktif mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media, serta melakukan seleksi terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon. Bawaslu juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses pembentukan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan”Tambah Said saat di wawancarai di ruang kerja kantor Bawaslu INHU  Jln Purnawirawan Pematang Rebah.