Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU buka Seleksi Panwascam Pada Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten INHU,  M Lukman Said

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten INHU,  M Lukman Said 

Bawaslu INHU- Pematang Reba - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu, membuka seleksi Pangawas Kecamatan dalam rangka  menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 yang akan diselenggarakan 27 Nopember 2024 mendatang.

Perekrutan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan ditingkat Kecamatan dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru," ujar M Lukman Said, Anggota Bawaslu Kabupaten INHU, Rabu (24/4/2024)

Menurut M Lukman Said, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.

Untuk penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing ini kata Lukman, dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024. Selanjutnya dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing pada tanggal 26-27 April 2024.

"Evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio," jelasnya.

Bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Penetapan anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi akan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi," terangnya.

Lebih lanjut, Lukman, membeberkan, peserta existing setiap kecamatan kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja maka akan dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.

Apabila semua peserta existing memenuhi persyaratan, maka pendaftaran baru tidak dilakukan. Namun, kata Lukman, melihat adanya kekurangan pada Panwascam, sehingga memungkinkan untuk membuka pendaftaran yang baru.

Untuk lebih jelas, Lukman menyampaikan, untuk syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui Web/medsos Bawaslu Indragiri Hulu atau ke Kantor Bawaslu Indragiri Hulu di  jalan Purnawirawan No 19 Pematang Reba.