Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Awasi Pemeriksaan Kesehatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati INHU

Ketua Bawaslu INHU Bersama Staf Sekretatiat Bawaslu INHU Pada Saat Melakukan Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati INHU di RSUD Arifin Ahmad

Ketua Bawaslu INHU Bersama Staf Sekretatiat Bawaslu INHU Pada Saat Melakukan Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati INHU di RSUD Arifin Ahmad

INHU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Pekanbaru Minggu 01/09/2024 di RSUD Arifin Ahmad.

Pada pengawasannya kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan staf Sekretariat Bawaslu INHU yang tergabung dalam tim Fasilitias Pengawawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten INHU,

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Dedi Risanto menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme.

"Hal ini penting untuk kami lakukan (pengawasan) agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, adil", ungkap Dedi.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan  Penyelesaian Sengketa yang juga sebagai penanggung jawab pada Tahapan Pencalonan ini, Dwi Apriansyah Indra mengutarakan bahwa kehadiran Bawaslu dalam tahapan pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam PKPU dan Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim ungkap yayan

Selanjutnya yayan mengatakan Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, bahwa Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu berupaya menjaga integritas proses Pemilihan Serentak 2024 sehingga pasangan calon yang lolos ke tahap selanjutnya benar-benar memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Bawaslu juga berharap agar tim medis dapat bekerja secara profesional sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Penulis : Ardi Amsya

Foto : Rika Yolanda