Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Apresiasi Kinerja Penyelenggara Tingkat Desa

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Bawaslu Inhu mengapresiasi kinerja Penyelenggara di tingkat desa atas pelaksanaan verifikasi faktual terakhir calon perseorangan di Kabupaten Inhu kemaren, Minggu (12/7/2020). Verifikasi faktual calon perseorangan di kabupaten Inhu dimulai sejak tanggal 29 Juni 2020 terhadap dua calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Inhu, yaitu pasangan Nurhadi, SpOG bersama Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH dan pasangan Rezita Meylani, SE bersama Drs, H Junaidi Rachmat, M.Si. Anggota Bawaslu Inhu Mulianto, SE mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Tahapan ini untuk menguji dan memastikan daftar dukungan calon perseorangan secara langsung ke lapangan. Tahapan ini telah dilaksanakan sesuai jadwal. “Kami mengapresiasi kinerja Penyelenggara tingkat desa sebagai pelaksana langsung, yaitu PPS dan PKD sebagai pengawas tingkat desa. Laporan sementara yang kami terima, semua penyelenggara tingkat desa menjalankan tugasnya tanpa ada yang berhalangan,” kata Mulianto selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Inhu. Instruksi Bawaslu Inhu kepada PKD agar melaksanakan pengawasan melekat verifikasi faktual hingga pukul 00.00 WIB tadi malam. Setelah verifikasi faktual, PPK akan melaksanakan proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Kecamatan pada tanggal 13 s.d 19 Juli 2020. (Eel, 13 Juli 2020).
Tag
Berita