Lompat ke isi utama

Berita

9 Hari Berturut-turut, Bawaslu Inhu Awasi Proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah usai kemaren, Kamis (27/10/2022). Bawaslu Inhu mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual tersebut selama 9 hari berturut-turut. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa telah ditunjuk oleh Bawaslu RI untuk menjadi leading sector pengawasan tahapan Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. Akhmad Khaerudin selaku Koordinator Divisi tersebut mengatakan bahwa, di Inhu terdapat enam Parpol yang diverifikasi faktual yaitu Partai Gelora, Garuda, Hanura, PBB, Perindo, dan PSI. Verifikasi faktual diawali dengan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan Parpol pada tanggal 16 s.d 18 Oktober 2022. Verifikasi tersebut menyesuaikan data pengurus Parpol tingkat Kabupaten, keterwakilan pengurus perempuan dan domisili kantor. Selanjutnya dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan Parpol di Inhu sesuai jadwal selama 9 hari terhitung sejak tanggal 19  s.d 27 Oktober 2022. “Dalam proses pengawasan tahapan verifikasi faktual keanggotaan Parpol, Bawaslu Inhu telah membentuk tim dan jadwal sesuai daerah dan sampel yang diverifikasi oleh KPU Inhu,” kata Akhmad. Masih menurut beliau, Utamanya Bawaslu Inhu memastika bahwa KPU Inhu telah melaksanakan tugas verifikasi keanggotaan Parpol ke lapangan sesuai dengan nama anggota dan alamat di dalam sampel. Hasil verifikasi faktual akan disusun oleh KPU Inhu sesuai fakta yang ditemui di lapangan. Beberapa kejadian hasil verifikasi yaitu keanggotaan Parpol ditemui dan menyatakan mendukung Parpol tersebut serta dapat menunjukkan KTP dan KTA Parpol, maka yang bersangkutan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat). Namun jika keanggotaan Parpol tidak dapat ditemui, telah meninggal dunia, atau yang bersangkutan menolak sebagai anggota Parpol, maka hasilnya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Hal yang tidak kalah penting menurut Ahmad, Bawaslu Inhu melaksanakan tugas awal dalam pengawasan yaitu melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu apabila Parpol nantinya merasa keberatan terhadap putusan KPU pada tahapan tersebut. (Eel, 28/10/2022).
Tag
Berita