Lompat ke isi utama

Berita

2 TPS di Kecamatan Lirik Tergolong Daerah Sulit

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) Ketua Panwaslu Kecamatan Lirik menempuh lokasi sulit dalam pengawasan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) di desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Sabtu (18/7/2020). Lokasi jalan dari kantor desa Redang Seko menuju TPS 7 dan 8 terdapat parit gajah perusahaan PT Tunggal, sehingga akses jalan terputus. Kondisi tersebut harus menggunakan jalan alternatif melalui jalan kecil di perkebunan sawit dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Ketua Panwaslu Kecamatan Lirik, Edi Wierman mengatakan bahwa satu-satunya wilayah tersulit bagi penyelenggara di kecamatan Lirik yaitu di desa Redang Seko. TPS 7 disebut lokasi Blok O (Oskar) dan TPS 8 disebut lokasi Blok T (Tenggo) yang merupakan perumahan karyawan PT Tunggal. "TPS 7 dan 8 merupakan lokasi tersulit bagi Penyelenggara di kecamatan Lirik," kata Edi. Beliau melanjutkan, pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, ada kebijakan perusahaan untuk bersama-sama memindahkan TPS 7 dan 8 ke lingkungan kantor desa. Perusahaan memobilisasi karyawan untuk memilih dengan menggunakan bis perusahaan melalui Sungai Sagu dengan lama perjalanan sekitar 2 jam lebih. Pada Pilkada 2018 dan Pemilu/Pemilihan sebelumnya, kebijakan tersebut belum ada. Sehingga TPS 7 dan 8 berada di lokasi Blok O dan Blok T perumahan karyawan. Penyelenggara kesulitan mengantarkan logistik pemilu. Bahkan dengan cara melansir menggunakan sepeda motor atau angkong. "Kita berharap ada kebijakan perusahaan untuk mendukung Pilkada 2020 seperti pada Pemilu 2019 yang lalu dengan cara komitmen mendukung karyawan dan bersama-sama memindahkan TPS 7 dan 8 ke daerah kantor desa." tutup Edi. (Eel, 20 Juli 2020).
Tag
Berita