Lompat ke isi utama

Berita

Upayakan penerapan Teknologi Informasi, Bawaslu Riau sosialisasikan SIGAPLAPOR

Pekanbaru, 28 Maret 2022. Menyongsong dimulainya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Riau sosialisasikan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAPLAPOR) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gema Wahyu Adinata, SH selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau. Dalam sambutannya Gema menuturkan bahwa SIGAPLAPOR adalah adaptasi dan penerapan teknologi informasi dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya akan terkoneksi dalam suatu sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan yag nantinya akan terhubung secara langsung ke Bawaslu RI. Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Narasumber Miki AB, SH staf Biro Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Menurut Miki, SIGAPLAPOR saat ini masih dalam tahap pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu SIGARU (Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu) yang pada prinsipnya memiliki 3 fungsi utama, pertama dengan adanya SIGAPLAPOR ini akan mempermudah proses penerimaan laporan pelanggaran pemilu yang diproses Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, sebagai sarana dalam menghimpun keseluruhan data penanganan pelanggaran dalam suatu sistem informasi. Ketiga, data dan proses penanganan sebuah laporan akan dapat terpantau secara langsung oleh Bawaslu RI. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesiapan instrumen penerapan SIGAPLAPOR oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Berbagai keluhan dan masukan terkait instrumen SIGAPLAPOR disampaikan secara langsung, meliputi kekurangan jumlah personil SDM pada Divisi Penanganan Pelanggaran, kekurangan sarana dan prasarana teknis seperti PC dan Laptop, Handphone khusus sebagai alat bantu notifikasi, internet yang kurang memadai untuk wilayah tertentu dan upaya agar daya listrik tidak mengganggu penerapan aplikasi, termasuk tidak adanya ruangan khusus untuk penanganan pelanggaran. Hal ini tentunya perlu didukung oleh kesekretariatan dalam memastikan keterpenuhan SDM dan keterpenuhan sarana prasana agar SIGAPLAPOR dapat dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik sehingga dapat menunjang kelancaran proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. (Depri, Red).
Tag
Berita