Bawaslu INHU Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
|
Indragiri Hulu — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu di Aula Kantor KPU INHU, Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, serta perwakilan partai politik di Kabupaten Indragiri Hulu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait ketentuan dan mekanisme pelaksanaan penggantian antarwaktu sesuai dengan regulasi terbaru.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam sambutannya, Ketua KPU INHU menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat sejumlah pengaturan penting, termasuk ketentuan terbaru yang menegaskan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Salah satu poin penting yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah ketentuan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang telah dilantik dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian jabatan legislatif melalui mekanisme PAW.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam kegiatan ini diwakili oleh Anggota Bawaslu INHU, Salestia Deni, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Salestia Deni menegaskan bahwa pengaturan terbaru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tersebut harus dipahami dan dipedomani oleh seluruh pihak, khususnya partai politik, agar proses pengusulan PAW tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan penggantian antarwaktu, mulai dari proses pengusulan hingga penetapan, termasuk memastikan bahwa calon yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan proses PAW yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan terbaru PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Penulis : Ardi amsyar