Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Inhu

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Ketua dan anggota  Bawaslu Indragiri Hulu, masing-masing Dedi Risanto sebagai ketua ,  Akhmad Khaerudin  sebagai Anggota dan  Mulianto sebagai anggota,  diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Marlius (mantan caleg DPRD Inhu Partai Gerindra) ,  laporan itu di register dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/IV/2020.  Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan para teradu tidak profesional , tidak cermat , lalai dalam menangani laporan pelanggaran dugaan money politic pada pemilu tahun 2019 yang ditangani Bawaslu Inhu terhadap laporan  Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh Misriono  dengan terlapor Tobroni (tim pemenangan Caleg)  dan Haditrias Prananda (Caleg DPRD Inhu Partai Gerindra) yang diduga telah melakukan money politic di Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu.

DKPP telah menggelar sidang secara daring  pada  hari Rabu, 10 Juni 2020 , dimulai pukul 13.30 -16.30 WIB melalui zoom meeting , dengan agenda mendengar keterangan pengadu, para teradu, pihak terkait dan para saksi. Sidang  dipimpin oleh Anggota DKPP RI  Prof. Teguh Prasetyo , dibantu tim pemeriksa daerah Abdul Hamid, Amirudin Sijaya dan Nugroho Notosusanto . Hadir dalam sidang  daring yaitu , Marlius selaku pengadu, Dedi Risanto , Akhmad Khaerudin, Mulianto selaku teradu , Ketua dan anggota KPU Indragiri Hulu , Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pihak Terkait , Misriono dan Hendrisa Syubra sebagai saksi.   

Pengadu beralasan bahwa Bawaslu Inhu tidak profesional dan menangani kasus money politic  tersebut karena dalam proses klarifikasi dilakukan langsung oleh pihak penyidik kepolisian dan Bawaslu Inhu terkesan membiarkan sehingga hanya Tobroni  yang di tetapkan sebagai tersangka sementara Haditrias   Prananda  tidak, disamping  itu pengadu juga meminta seharusnya Bawaslu Inhu merekomendasikan kepada KPU Inhu agar tidak menetapkan Haditrias Prananda sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam keterangannya para teradu menyampaikan bahwa Bawaslu Indragiri Hulu dalam menangani  laporan  Nomor : 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 , telah mengikuti prosedur   sebagaimana diatur dalam  Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu. Dalam melakukan klarifikasi  tim klarifikasi Bawaslu Inhu didampingi oleh penyidik kepolisian dan jaksa  yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) , dalam proses penangangan pelanggaran di Bawaslu kesimpulan akhir adalah menentukan apakah laporan yang di sampaikan oleh pelapor telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak memenuhi unsur , jika suatu laporan dinyatakan memenuhi unsur maka bawaslu selanjutnya meneruskan kepada kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut , dan  penetapan tersangka bukalah kewenangan bawaslu.  Adapun Bawaslu Inhu tidak merekomendasikan ke KPU Inhu untuk tidak menetapkan Haditrias  Prananda , karena tidak ada dasar hukum yang kuat terkait pembatalan penetapan Haditrias Prananda Sebagai calon terpilih.

Sementara keterangan Pihak terkait dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu , yang disampaikan oleh Yeni Mairida , menyatakan bahwa KPU Inhu telah melaksanakan beberapa rekomendasi dari Bawaslu Inhu namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Inhu terkait Pembatalan penetapan Haditrias Prananda , sementara keterangan Pihak Terkait dari Bawaslu Riau yang dibacakan oleh Gema Wahyu Adinata menyampaikan bahwa dari hasil supervisi dan monitoring terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Inhu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslu. 

Sidang pembacaan putusan DKPP untuk perkara 38-PKE-DKPP/IV/2020. dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020 pukul 13.30 WIb - selesai . Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis sidang  yang terdiri dari Teguh Prasetyo, Didik Supriyatno , Ida Budhiati dan Alfitra Salam. DKPP memutuskan  :

  1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
  2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dedi Risanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Teradu II Akhmad Khaerudin, dan Teradu III Mulianto, masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

empat poin tersebut bunyi petitum putusan DKPP, yang dibacakan oleh anggota majelis Alfitra Salam. (Alf)

Tag
Berita