Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral Dalam Pilkada Inhu, Kades Divonis Hukuman Penjara

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Senin (30/11/2020) kemaren memutus perkara Pidana Pemilihan atas nama terdakwa Edi Priyanto. Beliau merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Vonis hakim yaitu 4 bulan penjara dan denda 6 juta Rupiah serta subsider 3 bulan penjara. Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu ikut memantau proses persidangan. Beliau membenarkan bahwa pada mulanya kasus Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu Inhu. "Benar, Majelis Hakim yang memeriksa kasus pidana Pilkada Inhu tahun 2020 atas terdakwa Kepala Desa Talang Jerinjing telah diputus bersalah," ungkapnya. Beliau menjelaskan, awalnya Pelapor datang ke Bawaslu Inhu pada (20/10/2020) dengan membawa bukti video pernyataan dukungan kepala desa Talang Jerinjing terhadap pasangan calon nomor urut 2. Setelah laporan diterima, akhirnya bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan proses pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap perlu. Setelah  memenuhi unsur, akhirnya dilimpahkan kepada Polres Inhu untuk selanjutnya dilakukan rangkaian penyidikan. Proses penanganan dari Polres Inhu selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu hingga disidangkan di PN Rengat. Sesuai dengan dugaan pelanggaran di awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam anggota Gakkumdu menuntut terdakwa pada Kamis (26/11/2020) dengan pasal 188 UU nomor 1/2015 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 10/2016 dengan tuntutan 5 Bulan Penjara dan denda Rp. 6.000.000.- Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yaitu Omori Rotama Sitorus, SH., MH., Maharani Debora Manullang, SH., MH., Immanuel MP Sirait, SH., MH dengan nomor perkara 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, yaitu bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dihukum  4 bulan penjara dan denda 6 juta Rupiah serta subsider 3 bulan penjara. “Kita menyayangkan adanya kejadian pelanggaran Pilkada sampai pada tingkat pemidanaan," terang Dedi. Sebab langkah pencegahan berupa himbauan sudah sering disampaikan. Atas kejadian ini semua pihak perlu mengambil hikmah agar taat aturan hukum dalam Pilkada tahun 2020 ini. (Eel, 1/12/2020).
Tag
Berita