Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral dalam Pilkada, ASN dan Kepala Desa Dapat Dipidana

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020, Bawaslu Inhu telah memproses 4 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai bentuk pencegahan dan himbauan telah dilakukan. Bahkan, Ketua Bawaslu Inhu kembali mengingatkan bahwa persoalan netralitas bisa saja berujung pidana. Dedi Risanto, S.IP., M.Si selaku Ketua Bawaslu Inhu mengatakan adanya potensi Pidana bagi ASN dan Kepala Desa pada saat Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikannya di ruang kerja kantor Bawaslu Inhu beberapa hari yang lalu, Jum’at (6/11/2020). “Tegas dan jelas bahwa ASN dan Kepala Desa dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Pilkada,” jelasnya. Beliau menyampaikan bahwa dalam Pasal 188 (UU 1/2015) menegaskan ancaman Pidana bagi pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa/Lurah apabila membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon). “Kami menghimbau agar ASN dan Kepala Desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selanjutnya kami juga menghimbau agar Paslon tidak melibatkan ASN, pejabat negara, anggota Polri, anggota TNI, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Paslon yang melibatkan beberapa ketentuan tersebut dalam kampanye dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 189 (UU 8/2015),” ucap Dedi. (Eel, 9/11/2020).
Tag
Berita