Lompat ke isi utama

Berita

Spanduk dan Baliho Paslon di Inhu Ditertibkan

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Setelah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak lanjutan tahun 2020, Spanduk dan Baliho atau disebut Alat Peraga Sosial (APS) pasangan calon (Paslon) yang tidak sesuai Peraturan KPU ditertibkan. Pengawas Pemilu sesuai jajaran bersama Kepolisian dan Satpol PP berkoordinasi dan menertibkan APS Paslon secara serentak di Kabupaten Inhu kemaren, Rabu (30/9/2020). Hal ini dibenarkan oleh ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP., M.Si. Beliau mengatakan bahwa Bawaslu Inhu telah memberikan himbauan agar APS yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan oleh yang bersangkutan sebelum memasuki tahapan kampanye. Akan tetapi setelah memasuki tahapan kampanye, terlihat APS Paslon masih banyak terpasang. Akhirnya Bawaslu Inhu berkoordinasi dengan Polres Inhu dan Satpol PP Inhu untuk menertibkan APS tersebut. “Berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) sudah boleh dipasang pada tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 26/9/2020 sampai dengan 5/12/2020,” terang Dedi. Namun Peraturan KPU mengatur jumlah, ukuran, desain, dan titik pemasangan. Bahkan ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang, diantaranya di tempat sarana pemerintah, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Beliau juga menjelaskan bahwa, dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Kampanye Pilkada 2020, mestinya Paslon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU untuk ukuran, jenis, dan jumlah APK. “Setelah petugas berjibaku menertibkan APK di lapangan, akhirnya sebelum siang sudah selesai tanpa ada hambatan,” ujar Dedi. Beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan, khususnya kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), pihak Kepolisian dan Satpol PP. (Eel, 1/10/2020).
Tag
Berita