Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Kedua Pilkada Inhu di MK, Bawaslu Berikan Keterangan dan Alat Bukti

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Perwakilan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti sidang kedua terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Inhu Tahun 2020 nomor: 93/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar kemaren, Selasa (2/2/2021). Agenda sidang kedua yaitu mendengarkan jawaban Termohon yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Sudi Prayitno, keterangan Pihak Terkait disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Asep Ruhiyat, keterangan Bawaslu Inhu disampaikan oleh Dedi Risanto dan pengesahan alat bukti. Keterangan Bawaslu Inhu diwakili dan disampaikan oleh Dedi Risanto selaku Ketua sekaligus sebagai Koordinator Divisi Hukum dan didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata. Sedangkan empat anggota Bawaslu Inhu lainnya bersama dengan pimpinan Bawaslu Riau ikut menghadiri dan mendengarkan melalui dalam jaringan (daring) di tempat yang berbeda. "Bawaslu Inhu bertindak sebagai Pemberi Keterangan berdasarkan tugas dan wewenang Pengawasan berupa pencegahan, pengawasan setiap tahapan Pilkada, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran," terang Dedi. Menurutnya, Bawaslu Inhu memberikan Keterangan Tertulis dalam 7 Pokok Keterangan, dan 14 bukti. Selanjutnya, ada 6 kasus penanganan pelanggaran disampaikan terkait pokok permohonan yang ditangani oleh Bawaslu Inhu. Sebelum sidang ditutup, anggota Majelis Hakim meminta Bawaslu Inhu untuk menyiapkan bukti tambahan berupa dokumen penetapan Tersangka beberapa kasus pelanggaran Pidana Pemilihan pada Pilkada Inhu. Terkait hal tersebut, Bawaslu Inhu sudah menyiapkan alat bukti tambahan. Sehingga daftar Bukti yang diajukan Bawaslu Inhu ke MK tercatat dari PK-01 s.d PK-15. (Eel, 3/2/2021).
Tag
Berita