Said M. Affandi Imbau Peserta P2P 2026 Ikuti Pembelajaran Mandiri Sebelum Tatap Muka
|
INDRAGIRI HULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mematangkan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh peserta adalah pembelajaran mandiri melalui media audio visual dan modul pembelajaran yang tersedia pada website resmi kegiatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Said M. Affandi, saat memberikan arahan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 pada Senin (25/05/2026).
Dalam arahannya, Said M. Affandi menegaskan bahwa pembelajaran mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Menurutnya, sebelum memasuki tahapan pembelajaran tatap muka, peserta perlu memiliki pemahaman awal mengenai kepemiluan, pengawasan partisipatif, kelembagaan Bawaslu, serta berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pengawasan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu RI mewajibkan peserta untuk terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri selama tujuh hari.
“Seluruh peserta P2P 2026 diharapkan dapat mengikuti pembelajaran mandiri melalui audio visual dan modul pembelajaran yang tersedia pada website. Tahapan ini merupakan bekal awal yang sangat penting sebelum peserta mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan waktu yang telah diberikan untuk mempelajari seluruh materi dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat mengikuti proses pembelajaran tatap muka secara maksimal,” ujar Said.
Pembelajaran mandiri tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026. Selama rentang waktu tersebut, peserta diberikan akses terhadap berbagai materi pembelajaran yang telah disusun secara sistematis dan terstruktur guna meningkatkan pemahaman peserta mengenai proses demokrasi, kepemiluan, tugas dan kewenangan Bawaslu, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Said menjelaskan bahwa metode pembelajaran mandiri dipilih untuk memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam mengakses materi kapan pun dan di mana pun. Dengan dukungan media audio visual dan modul pembelajaran, peserta diharapkan dapat memahami materi secara lebih mudah, menarik, dan mendalam sebelum memasuki sesi diskusi dan pendalaman materi pada kegiatan tatap muka.
“Melalui pembelajaran mandiri ini, peserta memiliki kesempatan untuk memahami materi dasar terlebih dahulu. Ketika memasuki kelas tatap muka nantinya, peserta tidak lagi memulai dari nol, tetapi sudah memiliki bekal pengetahuan yang cukup sehingga proses diskusi dapat berjalan lebih hidup dan berkualitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said M. Affandi menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan hanya sekadar kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi juga merupakan sarana untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas demokrasi. Program ini dirancang untuk melahirkan individu-individu yang memiliki pemahaman yang baik mengenai pengawasan pemilu dan pemilihan serta mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas pemilu semata, tetapi juga memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu berupaya memperluas basis partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
“Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, kami ingin melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman yang baik, sikap kritis, serta kepedulian terhadap penyelenggaraan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” tegas Said.
Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, pembelajaran mandiri juga menjadi instrumen untuk mengukur kesiapan peserta sebelum mengikuti tahapan pembelajaran lanjutan. Dengan adanya proses belajar awal ini, peserta diharapkan memiliki dasar pengetahuan yang sama sehingga pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya dapat berlangsung lebih efektif, interaktif, dan menghasilkan diskusi yang konstruktif.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan penuh tanggung jawab. Keseriusan peserta dalam mengikuti pembelajaran mandiri menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Bawaslu terus berupaya memperluas partisipasi masyarakat melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi salah satu strategi yang dilaksanakan untuk meningkatkan literasi demokrasi masyarakat sekaligus memperkuat budaya pengawasan partisipatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Bawaslu Inhu berharap akan lahir generasi muda dan elemen masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga integritas demokrasi, serta mampu berkontribusi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya.
Penulis dan Photo : ardi amsyar