Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Ingatkan Parpol Patuhi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026: Abaikan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Parpol Bisa Dicoret per Dapil

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah Indra,

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah Indra, 

RENGAT, 1 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Putusan tersebut menegaskan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif pada setiap daerah pemilihan (dapil) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh partai politik. Ketentuan tersebut tidak lagi dipandang sebagai persyaratan administratif semata, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas apabila diabaikan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah Indra, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memperkuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan memberikan sanksi berupa penolakan pendaftaran atau pengguguran daftar calon partai politik pada dapil yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan.

“Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memberikan mandat yang tegas. Apabila daftar bakal calon anggota legislatif suatu partai politik tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada suatu dapil, maka KPU sesuai tingkatannya wajib menolak pendaftaran atau menggugurkan kepesertaan partai politik pada dapil yang bersangkutan,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo menilai bahwa sanksi tegas diperlukan untuk memastikan amanat Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 benar-benar terlaksana dalam praktik demokrasi.

Mahkamah menegaskan bahwa kebijakan afirmasi (affirmative action) bagi perempuan harus dijamin melalui kepastian hukum. Oleh karena itu, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan sanksi yang menyertainya.

Tanpa adanya sanksi yang tegas, pemenuhan kuota perempuan berpotensi diabaikan oleh partai politik. Putusan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik serta memperkuat kaderisasi politik perempuan secara berkelanjutan.

Langkah Pencegahan Bawaslu Inhu

Sebagai upaya pencegahan agar tidak terdapat partai politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada partai politik sebelum tahapan pendaftaran bakal calon dimulai.

Sosialisasi tersebut mencakup pemahaman mengenai mekanisme pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, termasuk tata cara perhitungan apabila hasil persentase menghasilkan angka desimal yang harus dibulatkan ke atas sesuai ketentuan.

Selain itu, Bawaslu Inhu juga akan membentuk tim fasilitasi pengawasan guna mengawal proses penyerahan dokumen pencalonan di KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan, khususnya terkait keterwakilan perempuan, telah dipenuhi sejak awal proses pendaftaran.

“Kami berharap seluruh pengurus partai politik di Kabupaten Indragiri Hulu dapat mencermati kembali komposisi bakal calon legislatif pada masing-masing daerah pemilihan guna menghindari sengketa proses pemilu di kemudian hari. Bawaslu Inhu berkomitmen mengawal pelaksanaan Putusan MK ini demi terwujudnya pemilu yang inklusif, adil, dan berkepastian hukum,” tutup Dwi.

Penulis dan Photo : ardi amsyar