Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Stakeholder Inhu, Perlu Penerapan Protokol Kesehatan Secara Tegas

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali menghadiri rapat bersama stakeholder membahas penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 di kantor Bupati Inhu kemaren, Senin, (21/9/2020). Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Pelepasan Tim Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Peserta rapat diikuti oleh Bupati Inhu Yopi Arianto, Kapolres Inhu AKBP Efrizal, SIK, Kasdim Inhu S. Nababan, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dan anggota Mulianto, Forkompimda Inhu, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Ketua Forum Camat, Tim Gugus Tugas Covid-19, dan Ketua LAMR Inhu Marwan MR. Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyikapi penularan wabah Covid-19 di tengah tahapan Pilkada 2020. "Dari data yang beredar, penularan wabah Covid-19 makin memburuk. Sehingga beberapa tokoh dan instansi mengusulkan penundaan Pilkada kepada Presiden," ungkapnya. Menurut beliau, masalah Pilkada 2020 dan cegah penularan Covid-19 menjadi hal yang urgen untuk disikapi oleh para penentu kebijakan. Beberapa kebijakan yang menjadi hasil rapat dijelaskan beliau secara gamblang, antara lain yaitu: Pertama, seluruh tahapan Pilkada dilaksanakan mesti sesuai dengan Peraturan KPU dan protokol kesehatan. Kedua, meminta Pemda Inhu memfasilitasi kegiatan sosialisasi KPU dan Bawaslu tentang Peraturan Protokol Kesehatan kepada peserta Pemilihan. Ketiga, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan merupakan tugas bersama Pemerintah Daerah beserta OPD, Polisi, TNI, Penyelenggara, dan Organisasi Kemasyarakatan. Keempat, dalam penerapan sanksi protokol kesehatan agar dapat berlaku adil bagi siapapun terutama bagi pasangan calon dan seluruh Tim Paslon. Kelima, Polres diminta tidak akan mengeluarkan STTP tanpa ada Surat Izin dari Tim Gugus Tugas. Keenam, terkait peserta kampanye yang melebihi jumlah peserta yang tidak sesuai aturan, akan dibubarkan oleh Polisi atas rekomendasi dari penyelenggara. "Namun sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan diluar kewenangan Bawaslu," lanjut Dedi. Karena hal tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada, sehingga menjadi kewenangan penegak hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Eel, 22/9/2020).
Tag
Berita