Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Bawaslu Inhu siap terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Pekanbaru – Bawaslu Indragiri Hulu turut serta dalam rangka  rapat kerja teknis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Bawaslu Provinsi Riau, di Aula sekretariat Bawaslu Riau pada hari jum’at hingga sabtu tanggal 4 Maret 2022 hingga 5 Maret 2022, sesuai ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-undang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara. Rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara pemilu pada Senin 24 Januari 2022 dengan agenda penetapan jadwal Pemilu yang dilaksanakan di gedung DPR RI telah menetapkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. jika ditarik 20 bulan sebelum 14 Februari 2024 maka paling lambat KPU harus memulai tahapan Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022. Dengan demikian Bawaslu harus mempersiapkan diri untuk melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Tahapan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Selain mengawasi, Bawaslu Kabupaten juga diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan untuk menerima permohonan dan mengeluarkan putusan pada Sengketa yang muncul pada proses Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Inhu menghadiri Rekernis serta simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Akhmad Khaerudin, Koordinator Sekretariat Yulianto dan Staff Bagian Penyelesaian Sengketa Irmansyah. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 wib  yang langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang juga merupakan Koordinator Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Riau didampingi oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Riau lainnya Amiruddin Sijaya. “Proses penerimaan dan registrasi permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu merupakan pintu masuk bagi peserta pemilu untuk menguji proses yang dilakukan KPU yang berakibat hilangnya hak konstitusional peserta pemilu tersebut. maka setiap detail tindakan dan pelayanan yang kita berikan agar selalu memperhatikan prosedur formil maupun materil  sebagaimana diatur dalam ketentuan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai kitab sucinya Divisi Penyelesaian Sengketa ” Ujar Rusidi pada kegiatan tersebut. Setelah Acara pembukaan Rusidi membuka diskusi dan membedah pasal demi pasal dalam kompilasi Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Khususnya pasal yang mengatur tentang penerimaan permohonan hingga registrasi. Peserta kegiatan secara bergantian menyampaikan pendapatnya dan mendiskusikan potensi permasalahan yang muncul dalam pemaknaan pasal-demi pasal yang mengatur tentang tata cara penerimaan dan registrasi permohonan Penyelesaian sengketa pemilu. Keesokan harinya, Sabtu (05/03/2022) melakukan simulasi penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilu yang dipandu oleh Pejabat Fungsional bersama dengan Panitia lain. Kegiatan ditutup pada pukul 12.00, dan pada akhir Kegiatan Rusidi mengkoreksi dan memberikan beberapa catatan dari simulasi yang telah dilaksanakan peserta, dan juga berpesan agar Bawaslu yang Kabupaten/Kota yang terundang menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dalam hal ini penerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan sebaik-baiknya dan terus mengasah diri dengan cara selalu “mengupdate” Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan memahami aturan-aturan tersebut.
Tag
Berita
Publikasi