Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Hakim MK, PSU 1 TPS di Inhu

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 pada Senin, (22/3/2021). Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan perkara nomor: 93/PHP.BUP-XIX/2021 yaitu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Selanjutnya memerintahkan KPU Inhu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Putusan sidang diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti. Sidang putusan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, Pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu/yang mewakili. Para pihak mengikuti sidang secara daring. “Kita hormati putusan MK, yaitu untuk menjaga kemurnian suara pemilih di TPS 3 Desa Ringin, maka perlu dilakukan PSU di TPS tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto usai mengikuti sidang putusan secara daring di Kantor Bawaslu RI. Menurutnya, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS Desa Ringin, Bawaslu Inhu telah memproses dan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran. Selanjutya, Dedi menerangkan bahwa Bawaslu Inhu akan melakukan pengawasan terhadap proses PSU sesuai putusan MK. Memastikan adanya penggantian seluruh anggota KPPS TPS 3 Desa Ringin karena di dalam putusan, Hakim MK menilai kinerja seluruh anggota KPPS di TPS 03 Desa Ringin terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “PSU harus terselenggara paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan MK. Untuk itu, Bawaslu Inhu akan berkoordinasi dengan KPU Inhu tentang kesiapan pelaksanaan tahapan PSU pasca putusan MK.” Katanya mengakhiri. (Eel, 24/3/2021).
Tag
Berita