Putusan 104/PUU-XXlll/2025 Mahkamah Konstitusi beri legitimasi Bawaslu untuk Memutus Penyelesaian Administrasi Pilkada.
|
Oleh : Dwi Apriansyah Indra, Anggota Bawaslu Inhu Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa.
Di dalam Undang Undang Pemilu dan Pilkada, selama ini terdapat perbedaan bagi Bawaslu dalam melaksanaan fungsi kewenangan pengawasan nya. Yaitu dalam hal penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pilkada.
Ihwal ketidak singkronan peran Bawaslu tersebut tentu memposisikan Bawaslu selama ini hanya sebagai pemberi REKOMENDASI yang bersifat formalitas prosedural bagi penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi Pilkada, sehingga Rekomendasi menjadi tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, karena rekomendasi pelanggaran administratif Pilkada ini sangat tergantung pada tindak lanjut Kpu, dimana rekomendasi Bawaslu di tindak lanjuti oleh Kpu dengan cara mengkaji kembali rekomendasi Bawaslu, kemudian Kpu yang berwenang memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu tersebut apakah telah sesuai atau tidak sesuai. Berbeda dengan tahapan Pemilu, dimana Bawaslu memiliki kewenangan MEMUTUS pelanggaran Administrasi, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga putusan Bawaslu lah yang akan di tindak lanjuti oleh Kpu tanpa harus melakukan kajian kembali.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 104/PUU-XXlll/2025 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Mahkamah menyatakan bahwa dalam norma pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Pilkada, wewenang Bawaslu hanya berujung pada Rekomendasi, demi untuk menjaga keselarasan guna mewujudkan asas Pemilu dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta jaminan, perlindungan, kepastian hukum dalam pasal 28D UUD 1945, maka dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pilkada, kata REKOMENDASI dalam norma pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Pilkada, harus dimaknai menjadi PUTUSAN.
Dengan pemaknaan norma pasal 139 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Pilkada tersebut, frasa memeriksa, dan memutus pada pasal 140 ayat (1) UU pilkada, pun harus di maknai sebagai Menindak lanjuti Putusan.
Dengan demikian, maka kewenangan Bawaslu terhadap penyelesaian pelanggaran administratif Pilkada menjadi sama dengan kewenangan Bawaslu di dalam tahapan Pemilu, yaitu sebagai Pemutus dan Putusan tersebut bersifat mengikat bagi Kpu. Sehingga Kpu, Kpu Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota tidak lagi membuat kajian ulang terhadap penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada.
Berkaitan dalam konteks hukum kepemiluan yang tidak lagi memuat Rezim Pemilu dan Rezim Pilkada, Mahkamah juga mengingatkan pembentuk Undang Undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilihan yang baik dan berintegritas. Pembentuk Undang Undang perlu untuk merevisi Undang Undang yang berkenaan dengan Pemilu, khusus nya harmonisasi substansi hukum pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif, dengan substansi hukum Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Penulis dan Photo : Ardi amsyar