Lompat ke isi utama

Berita

Problematika dan Solusi Terhadap Persyaratan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Pasca Pemilu tahun 2019, Bawaslu menyongsong tugas pengawasan untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dalam beberapa kesempatan, pembicaraan dan diskusi yang tajam diutarakan mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dirasakan sudah tidak relevan dengan tugas dan posisioning jajaran Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Belum tuntas persoalan ini, Bawaslu kembali memasuki ranah pembahasan dan diskusi mengenai Pembentukan Panwas Kecamatan. Sejak diumumkan Pembentukan Panwas Kecamatan pada tanggal 13 November 2019, terdapat satu persyaratan yang sering ditanyakan oleh calon pelamar anggota Panwas Kecamatan,  yaitu tentang ketentuan syarat administrasi berupa “Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.” Persayaratan ini dirasakan sulit dan membutuhkan biaya yang lumayan mahal. Hal ini tidak sebanding dengan honor yang akan diterima Panwas Kecamatan jika terpilih, ditambah lagi status Panwas Kecamatan hanya beberapa bulan saja (ad-hoc). Tentang persyaratan yang dimaksud, tentu telah dibahas dan didiskusikan oleh anggota Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan di tingkat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya perlu kita pahami bahwa, hal ini bukanlah masalah lokal Kabupaten Indragiri Hulu saja. Melainkan masalah yang telah dibicarakan Bawaslu se-Indonesia, karena di beberapa daerah untuk mengurus keterangan sehat rohani harus ke Ibu Kota Provinsi. Yang menyorot sangat tajam tentang hal ini adalah kawan-kawan Bawaslu di daerah Papua. Medan yang sulit dan jauh serta alur birokrasi yang mereka lalui membutuhkan transfortasi udara. Tersiar kabar bahwa kalkulasi biaya pada suatu daerah di sana dalam mengurus surat keterangan sehat rohani mencapai puluhan juta Rupiah. Sehingga persyaratan administrasi berupa surat keterangan sehat rohani menjadi problematika dalam proses rekrutmen Panwas Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan mengatur kebijakan berupa regulasi, karena yang memiliki kewenangan ini adalah Bawaslu Pusat. Sebagai pertimbangan Bawaslu Republik Indonesia, syarat ini menjadi penting karena pada Pemilu tahun 2019 yang lalu banyak Pengawas Pemilu yang meninggal dalam melaksanakan tugas pengawasan karena salah satu penyebabnya mengenai rekam medis pengawas yang kurang baik. Selain itu, secara kejiwaan terdapat beberapa Pengawas Pemilu yang menghilang dan tidak bisa dihubungi pada saat pemungutan suara. Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan sedang mengalami persoalan rumah tangga. Hal ini menjadi Landasan Sosiologis terhadap ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Dalam pembuatan kebijakan berupa aturan tertulis (regulasi) bukanlah perkara yang mudah. Akan selalu ada regulasi yang memiliki sisi positif dan negatif. Para penyusun kebijakan tertulis berupa aturan (Legal Drafter) tentu berjuang menampung semua ketentuan dari berbagai aspek dalam kalimat-kalimat tertulis. Kembali kepada persoalan persyaratan administrasi berupa Surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Problematika persyaratan administrasi ini akhirnya mendapatkan solusi setelah keluarnya Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Tanggal 15 November 2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dalam surat Ketua Bawaslu tersebut, dijelaskan bahwa calon anggota Panwas Kecamatan dapat mengikuti tes tertulis/tes online dan tes wawancara apabila kelengkapan persyaratan dinyatakan sudah lengkap meskipun belum melengkapi dokumen persyaratan surat keterangan sehat rohani dari Puskemas atau rumah sakit pemerintah dan/atau surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari Puskemas atau rumah sakit pemerintah. Calon anggota Panwas Kecamatan wajib menyerahkan surat keterangan sehat rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dari Puskemas atau rumah sakit pemerintah kepada Pokja sebelum pelantikan apabila terpilih. Terakhir, bagi masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu yang berkeinginan menjadi anggota Panwas Kecamatan dan memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi pada tanggal 27 November sampai dengan tanggal 3 Desember 2019. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengupayakan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pengurusan syarat administrasi berupa surat keterangan sehat rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika bagi anggota Panwas Kecamatan terpilih dapat dipermudah di Rumah Sakit terdekat di Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu. Pematang Reba, 26 November 2019 Staff Divisi Hukum Bawaslu Kab. INHU El Hadi
Tag
Berita