Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih ke TPS Wajib Bawa KTP Elektronik

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra 

INHU-Pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 wajib membawa serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten INHU


Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten INHU Dwi Apriansyah Indra selaku Kordiv Hukum dan penyelesaian Sengketa , di Kantor Bawaslu INHU, Selasa, 26 November 2024 


Dikatakan Dwi Apriansyah Indra Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan, pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.


Lebih lanjut Dwi Apriansyah Indra menegaskan, dalam hal penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih tersebut dapat menggunakan Biodata Penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hulu


Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, atau E-KTP berbentuk digital yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat.


Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemilih yang hendak ke TPS agar membawa serta identitas kependudukan yang sah berupa E-KTP atau Biodata Penduduk.

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar