Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan Design Keserentakan Pemilu dan Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra

Penulis : Dwi Apriansyah Indra(Anggota Bawaslu Kab. Inhu)

Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 kemarin tentu menyisakan berbagai catatan dan evaluasi baik dari masyarakat maupun pemerhati demokrasi untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada selanjutnya.

Termasuk perbaikan pada aspek fundamental seperti Undang Undang Pemilu dan Pilkada sebagai payung hukum menjadi hal yang sangat penting dan kongkrit untuk perbaikan kualitas Pemilu dan Pilkada mendatang.


Beberapa saat yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, mulai tahun 2029 keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD (Pemilu Nasional) dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan Anggota DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden, kemudian dilaksanakan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (Pemilu Lokal atau Daerah). Sehingga Pemilu yang selama ini dikenal dengan Pemilu 5 kotak, tak lagi berlaku.  
Hal ini tertuang dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 Putusan ini diucapkan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada kamis (26/6/2025) di ruang sidang pleno MK.
Namun, MK juga menegaskan bahwa semua model Pemilihan Umum dan Pilkada yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional.


Mahkamah juga menilai bahwa keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi beban berat bagi penyelenggara Pemilu karena himpitan pelaksanaan tahapan yang sangat berdekatan.

Ketentuan design Pemilu 2029 yang kemudian dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan untuk Pemilu daerah dapat memberi ruang yang cukup bagi partai politik dalam melakukan rekrutment kader untuk mempersiapkan kontestasi Pemilu DPRD dan Pilkada, ruang yang cukup bagi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu daerah yang lebih matang, serta masyarakat dapat ruang lebih agar selektif memilih calon wakil nya di daerah.


Namun, dalam putusan ini juga terdapat masa transisi pasca Pemilu Nasional hingga dilaksanakan nya Pemilu daerah yang terjadi sebagai dampak perubahan design pemilu ini. Masa jabatan Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan menjadi bagian dari transisi menuju sistem pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/lokal. 

Perumusan ini akan menjadi kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melakukan _constitusional engineering_ guna memastikan singkronisasi sistem dan masa jabatan.