Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Bawaslu Inhu Mengikuti Rakernis Secara Online

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) Pasca terbitnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada Rabu (10/6/2020) sekira pukul 10.00 Wib s.d selesai. Peserta Rakernis diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh, Riau, dan Lampung. Awalnya, Rakernis secara online ini telah menjadwalkan Rahmad Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI sebagai Narasumber utama. Namun beliau tidak dapat bergabung karena dalam waktu yang bersamaan mengikuti sidang DKPP. Rakernis ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber lainnya sebagai Tenaga Ahli Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, yaitu Dayanto dan Deki Putera Jaya. Bagian-bagian yang dibahas dalam acara ini terkait permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa, putusan penyelesaian sengketa, dan penyelesaian sengketa acara cepat. Mekanisme teknis penyelesaian sengketa Pilkada berdasarkan Perbawaslu nomor 2/2020 telah mengalami beberapa perubahan bila dibandingkan dengan pengaturan teknis penyelesaian sengketa sebelumnya. Namun dalam Perbawaslu ini belum mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa dimasa pandemi Covid-19, sehingga akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian sengketa yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Semua peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam forum Rakernis secara online ini. Karena aturan teknis yang menjadi acuan saat ini telah mengalami perubahan. Sementara itu, Bimtek secara langsung sulit dilaksanakan karena wabah Covid-19 belum bisa diatasi. Komentar peserta paling dominan, membahas kurang efektinya Rakernis secara online karena teknis penyelesaian sengketa membutuhkan praktek secara langsung. Akhmad Khaerudin selaku Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhu, saat dikonfirmasi oleh tim Humas Bawaslu Inhu di ruang kerjanya pada Kamis (11/6/2020) mengatakan, bahwa pembahasan penyelesaian sengketa Pilkada ditengah wabah ini perlu dibahas secara rinci. Kita telah mengkaji aturan teknis penyelesaian sengketa Pilkada 2020. Namun problem yang kita hadapi tentu memahami regulasi dan menyesuaikan persepsi dalam ranah praktek nanti, ucap Beliau. Sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah lama kita tunggu, lanjut Akhmad. Namun Beliau menegaskan bahwa, Bawaslu Inhu siap menjalankan tugas peyelesaian sengketa Pemilihan pada Pilkada 2020 ini. (Eel, 11 Juni 2020).
Tag
Berita