Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pengawasan Pilkada, Bawaslu INHU Lakukan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu INHU Pada saat Kegiatan Peningkatan Kapasitas aparatur Pengawas dalam bidang penanganan pelanggaran pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua dan Anggota Bawaslu INHU Pada saat Kegiatan Peningkatan Kapasitas aparatur Pengawas dalam bidang penanganan pelanggaran pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.


Penguatan Pengawasan Pilkada, Bawaslu INHU Lakukan Peningkatan Kapasitas   Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Inhu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menggelar Rapat kerja (Rakor) peningkatan kapasitas aparatur Pengawas dalam bidang  penanganan pelanggaran pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut di ikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Inhu beserta seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Inhu serta anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Inhu Jumat  (19/07/2024) di Aula Wisma Five Boy's Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto dalam Kata sambutan menegaskan, kualitas dan profesionalisme petugas pengawasan merupakan hal utama yang harus dimiliki setiap pengawas pemilu.

"Bawaslu Inhu terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas Pemilu agar bisa maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lapangan dalam melakukan pengawasan. Kami akan maksimal di dalam membentuk pengawas yang memiliki kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Dedi Risanto.

Diterangkannya, peningkatan kapasitas jajaran Pengawas pada penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024 merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Inhu dalam menjalankan fungsinya dengan sumber daya manusia yang mumpuni dan  berkualitas.

"Pengawasan dilakukan disetiap tahapan dengan cermat dan teliti, hal itu untuk memastikan bahwa Bawaslu serta jajaran Panwaslu Kecamatan berjalan di setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi dan sesuai prosedur," ujarnya.

Panwascam Paham Aturan dan Dasar Hukum

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH menyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan Rakor peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang pengawasan, penanganan pelanggaran Pilkada 2024.

"Kita menyatukan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se-Inhu terkait tata cara proses penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2024," jelas Salestia.

Salestia Deni menekankan, bahwa proses penanganan pelanggaran untuk Pilkada tahun 2024, berbeda dengan pemilu presiden dan legislatif yang sudah dilaksanakan 14 Februari 2024 kemarin, dengan demikian perlu pemahaman bersama dengan Panwascam.

"Untuk pilkada tahun 2024 regulasi yang kita pakai adalah UU 10 tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali nya UU 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah", jelas Salestia.

Selain melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada 2024, alumni Pascasarjana universitas Riau ini menekankan, Panwaslu Kecamatan se-Inhu juga harus mampu melakukan kajian hukum terhadap temuan hasil pengawasan dan laporan dugaan pelanggaran yang diduga melanggar larangan-larangan dalam tahapan Pilkada sebagaimana yang di atur dalam undang-undang Pilkada.

Ingatkan Coklit dan Tegaskan Pantarlih

Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Dwi Apriansyah Indra menjelaskan, terkait dengan Pemuktahiran daftar pemilih (Pantarlih), pengawasan terus dilakukan tahapan daftar pemilih yang sedang berjalan diawasi secara masif oleh Panwascam untuk pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Tinggal beberapa hari lagi tahapan Coklit  berakhir, maka dengan itu agar Panwascam dengan waktu yang tersisa ini makslimalkan pengawasan Coklit tersebut," ungkap Dwi Apriansyah yang akrab di sapa Yayan ini.

Yayan juga menegaskan bahwa dalam menindak pelanggaran, jajaran Pengawas juga harus berpedoman pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku.

“Dalam menindak pelanggaran, saya harap teman-teman selalu berpedoman pada  regulasi dan aturan penanganan pelanggaran Perbawaslu sebagai alat utama dalam pemahaman penanganan," tegas Yayan.

Maksimalkan Pengawasan, Pilkada Damai 2024

Disisi lain, Kordiv SDMO Bawaslu Inhu M Luqman Said menyampaikan, selain pengawasan melekat oleh Bawaslu, perlu ditekankan kepada Panwascam, dimana pengawasan tahapan Pilkada harus maksimal menjalankan tugas agar tercapainya pilkada damai tahun 2024.

“Jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus memaksimalkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Namun disisi lain Panwaslu Kecamatan juga harus mempersiapkan diri, apabila nantinya terdapat temuan atau laporan pelanggaran yang masuk pada tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024.” kata Luqman.

Lukman kembali mengingatkan jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) harus menjaga netralitas pengawasan dan mengedepankan kerja sesuai tupoksi yang ada dalam aturan. **

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar