Lompat ke isi utama

Berita

Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu Inhu Siap Awasi Tiap Tahapan Penundaan Pilkada

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada 2020 resmi diundangkan tanggal 4 Mei 2020 yang lalu. Setelah beberapa bulan terakhir menjadi bahan diskusi tentang urgensi dasar hukum penundaan Pilkada 2020, mengingat wabah virus corona (Covid-19) belum teratasi secara tuntas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu  Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  Dalam Perppu tersebut, pada intinya hanya terdiri dari 3 pasal. Ketiga pasal yang mengatur mekanisme pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19 adalah perubahan Pasal 120, penambahan Pasal 122A, dan penambahan Pasal 201A. Jika diuraikan, membahas: Pertama, jika terjadi kondisi tertentu seperti gangguan keamanan, bencana alam, atau bencana nonalam yang menyebabkan pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilaksanakan, maka Pilkada dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. Kedua, KPU RI berwenang untuk menerbitkan penundaan Pilkada dengan keputusan KPU sebagai akibat adanya kondisi tertentu. Ketiga, keputusan untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada oleh KPU mesti didasarkan pada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Keempat, tahapan Pilkada 2020 yang awalnya direncanakan untuk dilaksanakan pada bulan September 2020 ditunda menjadi bulan Desember 2020. Kelima, dalam hal pemungutan suara di bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan penjadwalan kembali pelaksanaan pilkada sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mengenai lahirnya Perppu tersebut, Ketua Bawaslu Inhu sekaligus sebagai Koordinator Divisi Hukum, Dedi Risanto mengatakan di Kantor Bawaslu Inhu pada Jumat (8/5/2020), “beberapa bulan terakhir kita ikut dalam ranah diskusi tentang penundaan Pilkada sejak wabah virus corona (Covid-19) makin menyebar di negara kita.” Beliau melanjutkan, “Perppu ini memang telah ditunggu sebagai dasar hukum yang paling rasional untuk mengatur penundaan Pilkada 2020. Karena jika melalui Undang-Undang tentu mesti memerlukan waktu yang panjang. Selintas kita lihat, muatan isi Perppu ini lebih kepada menguatkan Keputusan/Peraturan KPU nantinya yang mengatur tekhnis tahapan Pilkada yang belum dapat dipastikan akibat wabah virus corona (Covid-19).” Dedi menegaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Inhu siap awasi penundaan Pilkada dan juga pelaksanaan Pilkada Lanjutan yang akan diatur oleh KPU. Namun kita betul-betul berharap supaya wabah virus corona (Covid-19) cepat teratasi dan keadan kembali pulih, sehingga proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan sukses. (Eel, 8 Mei 2020).
Tag
Berita
Publikasi