Lompat ke isi utama

Berita

Pelaku Money Politik Pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Akan Ditindak Tegas Oleh Bawaslu

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu INHU Salestia Deni SH.,MH Pada saat Kegiatan Gakkumdu

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu INHU Salestia Deni SH.,MH Pada saat Kegiatan Gakkumdu

Pematang Reba - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu akan tindak tegas bagi Peserta Pemilu atau siapapun yang melakukan Kampanye dan praktek Money Politik pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.

"Bawaslu INHU Akan melakukan menindak tegas Peserta Pemilu atau siapapun yang melakukan Kampanye dan praktek Money Politk pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU)" ujar Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto.

Dia menjelaskan, tindakan tegas ini adalah amanat dari undang-undang yang mana dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.

Sementara itu Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu INHU Salestia Deni SH.MH menyampaikan PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (pileg). PSU dilaksanakan hanya untuk suara DPRD Kabupaten di daerah pemilihan 5 (Lima) tepatnya pada TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

"Salah satu yang menjadi fokus pengawasan sebelum Pemungutan Suara Ulang adalah mencegah politik uang, karena potensinya besar," tutur Salestia Deni (21/6/2024).

Menurutnya, potensi politik uang yang besar dikarenakan proses rekapitulasi suara sudah dilakukan, sehingga suara sebagian partai politik sudah diketahui perolehannya. Maka Salestia mengerahkan jajaran mulai dari Panwascam sampai PKD untuk melakukan pengawasan secara masif.

Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk ikut mengawasi proses tahapan PSU di Kecamatan Sungai Lala agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin saja terjadi sepanjang tahapan PSU tersebut, seperti praktik Politik Uang, Isu Sara dan juga pelanggaran lainnya. Jika ada pelanggaran yang terjadi, maka kita lakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelakunya.